Jumat, 21 Februari 2020

CONTOH GUGATAN WANPRESTASI

Iswadin_dimen

Kepada yang Terhormat,
KETUA PENGADILAN NEGERI -----------------
DI
            (________________)

Perihal : GUGATAN WANPRESTASI

Menyampaikan dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
ISWADIN, S.H, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di jalan kawi atas No. 1002 (ASRAMA MAHASISWA BIMA MALANG), Kelurahan Bareng Kulon, Klojen Kota Malang, Pekerjaan Advokat, Status kawin, Menikah, Pendidikan S1, Tanggal berlaku KTPA: 2015, Tanggal berakhir KTPA: 31 Desember 2022.
Berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS tertanggal 09 September 2019 (terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta selaku kuasa hukum dari:
“--------------------------“, Tempat/Tanggal Lahir, Bima 22 Februari 1964, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Status kawin, Menikah, Pendidikan Terakhir S2, Nomor KTP 6262052910901004, bertempat tinggal: Jalan --------------------------------------------------------.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Bahwa dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan perdata mengenai INGKAR JANJI (WANPRESTASI) kepada Pengadilan Negeri ----------------, terhadap:
AKHMAD FAUZI, Tempat/Tanggal Lahir, Bima, 01 Maret 1989, Jenis kelamin Laki-laki, Agam Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Status kawin, Menikah, Pendidikan terakhir S2, Nomor KTP 6262060102891006, bertempat tinggal: Jalan Ahmad Yani No.3,  RT.02/RW.01, Kelurahan ---------------, Kecamatan Blimbing Kota ---------------------------.
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Bahwa gugatan ini segera harus diajukan dikarenakan hal-hal yang akan diuraikan sebagai berikut:

DASAR GUGATAN
I.       DALAM POSITA

1.     Bahwa pada tanggal 12 September 2017 PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah mengadakan perjanjian hutang piutang, perjanjian mana telah dituangkan dalam Akta Notaris Nomor: 10, tertanggal 12 September 2012, yang dibuat oleh dan dihadapan RINI, S.H,.MH, Notaris di ------------------;

2.      Bahwa dalam perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang berupa hutang piutang tersebut, PENGGUGAT telah menyerahkan uang kepada TERGUGAT sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupaih) yang merupakan hutang pokok;

3.      Bahwa untuk menjamin pengembalian utang tersebut, TERGUGAT telah memberikan jaminan kepada PENGGUGAT yaitu berupa sebidang tanah seluas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) beserta bangunan diatasnya, sebagimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1234 / Kauman, tertulis atas nama AKHMAD FAUZI, yang terletak di Jalan Ijen Nirwana Nomor 2 Kecamatan --------------------------------------------;

4.      Bahwa berdasarkan klausula dalam akta perjanjian, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah disepakati bahwa TERGUGAT akan mengembalikan pinjaman tersebut selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 September 2018 dengan cara mengangsur atau mencicil setiap bulan sebesar Rp. 8.333.333 (delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dan ditambah dengan bunga 2% perbulan dari hutang pokok dengan rincian sebagai berikut:

Hutang Pokok                       : Rp. 100.000.000 ÷ 12          = Rp. 8.333.333
Hutang pokok X bunga 2% : (Rp. 100.000.000 X 2%)       = Rp. 2.000.000 +
                                                                                                = Rp. 10.333.333

5.    Bahwa atas hutang pokok ditambah dengan bunga 2% perbulan tersebut, maka jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. Rp. 123.999.996 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah);

6.    Bahwa sejak realisasi perjanjian hutang piutang tersebut, TERGUGAT hanya mengangsur sebanyak 2 (dua) bulan dengan jumlah Rp. 20.666.666 (dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah). Angsuran pertama dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2017 sebesar Rp. 10.333.333 (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), sedangkan angsuran kedua dilakukan pada tanggal 12 November 2017 sebesar Rp. 10.333.333 (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah). Sehingga sisa utang TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 103.333.330 (seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);

7.    Bahwa sesuai janji TERGUGAT kepada PENGGUGAT bahwasannya TERGUGAT akan membayar dengan mencicil setiap bulannya sebesar Rp. Rp. 10.333.333 (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dimana pembayaran tersebut akan dicicil setiap bulannya sampai dengan September 2018. Akan tetapi TERGUGAT hanya membayar atau mencicil 2 (dua) kali saja dan sudah tidak pernah mencicil sejak bulan Desember 2018 sampai dengan sekarang (September 2019);

8.    Bahwa untuk kepentingan itu pula dengan surat tertanggal 13 September 2019 melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan surat somasi / peringatan kepada TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya akan tetapi TERGUGAT tetap tidak mengindahkannya dan hanya menganggapnya sebagai angin lalu saja.

9.    Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka jelaslah tindakan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar sisa utangnya kepada PENGGUGAT adalah jelas-jelas merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.

10.  Bahwa sebagai akibat dan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut maka PENGUGAT mempunyai hak menuntut agar TERGUGAT memenuhi segala kewajibannya (nakoming)

11.  Bahwa oleh karenanya, guna menjamin adanya penyelesaian  dan kewajiban-kewajiban dan ganti kerugian kepada PENGGUGAT, dan oleh karena PENGGUGAT sangat mengkhawatirkan tanah dan bangunan tersebut dijual belikan lagi kepada orang lain, maka sudah selayaknya bila sebidang tanah seluas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) beserta bangunan diatasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1234 / Kauman, tertulis atas nama AKHMAD FAUZI, yang terletak di Jalan Ijen Nirwana Nomor 2 Kecamatan ----------------------------- di sita jaminan (conservatoir beslag);

12.  Bahwa mengingat gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti yang sah menurut hukum, maka tidak berkelebihan bila Pengadilan Negeri ------------------ memberikan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoebaar bij voorraad);

P E R M O H O N A N

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas maka sudi kiranya Pengadilan Negeri ---------------- berkenan:

1.   Memerintah segera menaruh sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah seluas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) beserta bangunan diatasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1234 / Kauman, tertulis atas nama AKHMAD FAUZI, yang terletak di Jalan Ijen Nirwana Nomor 2 Kecamatan ------------------------------;
2.   Memanggil para pihak dalam perkara ini agar menghadap persidangan umum perdata Pengadilan Negeri ------------------ agar dapat diperiksa dan diberikan putusan sebagai berikut:

P R I M A I R
1.   Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PARA PENGGUGAT;
2.   Menyatakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas sebidang tanah seluas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) beserta bangunan diatasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1234 / Kauman, tertulis atas nama AKHMAD FAUZI, yang terletak di Jalan Ijen Nirwana Nomor 2 Kecamatan ----------------------------;
3.   Menyatakan perjanjian utang piutang adalah sah menurut hukum;
4.   Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji dan atau wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar