Kepada
yang Terhormat,
KETUA
PENGADILAN NEGERI -----------------
DI
(________________)
Perihal : GUGATAN WANPRESTASI
Menyampaikan
dengan hormat,
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
ISWADIN,
S.H, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di jalan
kawi atas No. 1002 (ASRAMA MAHASISWA BIMA MALANG), Kelurahan Bareng Kulon,
Klojen Kota Malang, Pekerjaan Advokat, Status kawin, Menikah, Pendidikan S1,
Tanggal berlaku KTPA: 2015, Tanggal berakhir KTPA: 31 Desember 2022.
Berdasarkan
SURAT KUASA KHUSUS tertanggal 09 September 2019 (terlampir) dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama serta selaku kuasa hukum dari:
“--------------------------“,
Tempat/Tanggal Lahir, Bima 22 Februari 1964, Jenis kelamin Laki-laki, Agama
Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Status
kawin, Menikah, Pendidikan Terakhir S2, Nomor KTP 6262052910901004, bertempat
tinggal: Jalan --------------------------------------------------------.
Untuk
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Bahwa
dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan perdata mengenai INGKAR JANJI (WANPRESTASI)
kepada Pengadilan Negeri ----------------, terhadap:
AKHMAD
FAUZI, Tempat/Tanggal Lahir, Bima, 01 Maret 1989, Jenis kelamin Laki-laki, Agam
Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Status kawin, Menikah,
Pendidikan terakhir S2, Nomor KTP 6262060102891006, bertempat tinggal: Jalan Ahmad Yani No.3, RT.02/RW.01, Kelurahan ---------------,
Kecamatan Blimbing Kota ---------------------------.
Untuk selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Bahwa gugatan ini
segera harus diajukan dikarenakan hal-hal yang akan diuraikan sebagai berikut:
DASAR GUGATAN
I.
DALAM POSITA
1. Bahwa pada tanggal 12
September 2017 PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah mengadakan
perjanjian hutang piutang, perjanjian mana telah dituangkan dalam Akta Notaris
Nomor: 10, tertanggal 12 September 2012, yang dibuat oleh dan dihadapan
RINI, S.H,.MH, Notaris di ------------------;
2.
Bahwa
dalam perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang berupa hutang piutang
tersebut, PENGGUGAT telah menyerahkan uang kepada TERGUGAT sebesar Rp.
100.000.000 (seratus juta
rupaih) yang merupakan hutang pokok;
3.
Bahwa untuk
menjamin pengembalian utang tersebut, TERGUGAT telah memberikan jaminan kepada
PENGGUGAT yaitu berupa sebidang tanah seluas 260 M2 (dua ratus enam
puluh meter persegi) beserta bangunan diatasnya, sebagimana diuraikan dalam
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1234 / Kauman, tertulis atas nama AKHMAD
FAUZI, yang terletak di Jalan Ijen Nirwana Nomor 2 Kecamatan --------------------------------------------;
4.
Bahwa berdasarkan
klausula dalam akta perjanjian, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah disepakati
bahwa TERGUGAT akan mengembalikan pinjaman tersebut selama 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 September 2018
dengan cara mengangsur atau mencicil setiap bulan sebesar Rp. 8.333.333
(delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga
rupiah) dan ditambah dengan bunga 2% perbulan dari hutang pokok dengan rincian
sebagai berikut:
Hutang Pokok : Rp. 100.000.000 ÷ 12 = Rp. 8.333.333
Hutang pokok X
bunga 2% : (Rp. 100.000.000 X 2%) =
Rp. 2.000.000 +
=
Rp. 10.333.333
5.
Bahwa atas hutang
pokok ditambah dengan bunga 2% perbulan tersebut, maka jumlah keseluruhan yang
harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. Rp. 123.999.996
(seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah);
6.
Bahwa sejak
realisasi perjanjian hutang piutang tersebut, TERGUGAT hanya mengangsur
sebanyak 2 (dua) bulan dengan jumlah Rp. 20.666.666 (dua puluh juta enam ratus
enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah). Angsuran pertama
dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2017 sebesar Rp. 10.333.333 (sepuluh juta
tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), sedangkan angsuran
kedua dilakukan pada tanggal 12 November 2017 sebesar Rp. 10.333.333
(sepuluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga
rupiah). Sehingga sisa utang TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp.
103.333.330 (seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga
puluh rupiah);
7.
Bahwa
sesuai janji TERGUGAT kepada PENGGUGAT bahwasannya TERGUGAT akan membayar
dengan mencicil setiap bulannya sebesar Rp. Rp. 10.333.333 (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga
ratus tiga puluh tiga rupiah) dimana pembayaran tersebut akan dicicil setiap
bulannya sampai dengan September 2018. Akan tetapi TERGUGAT hanya membayar atau
mencicil 2 (dua) kali saja dan sudah tidak pernah mencicil sejak bulan Desember
2018 sampai dengan sekarang (September 2019);
8.
Bahwa
untuk kepentingan itu pula dengan surat tertanggal 13 September 2019 melalui
Kuasa Hukumnya telah mengirimkan surat somasi / peringatan kepada TERGUGAT
untuk memenuhi kewajibannya akan tetapi TERGUGAT tetap tidak mengindahkannya
dan hanya menganggapnya sebagai angin lalu saja.
9.
Bahwa
berdasarkan uraian diatas, maka jelaslah tindakan TERGUGAT yang tidak
melaksanakan kewajibannya untuk membayar sisa utangnya kepada PENGGUGAT adalah
jelas-jelas merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
10. Bahwa sebagai akibat dan
wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut maka PENGUGAT mempunyai hak
menuntut agar TERGUGAT memenuhi segala kewajibannya (nakoming)
11. Bahwa oleh karenanya, guna
menjamin adanya penyelesaian dan
kewajiban-kewajiban dan ganti kerugian kepada PENGGUGAT,
dan oleh karena PENGGUGAT sangat mengkhawatirkan tanah dan
bangunan tersebut dijual belikan lagi kepada orang lain,
maka sudah selayaknya bila sebidang tanah
seluas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) beserta bangunan
diatasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1234 /
Kauman, tertulis atas nama AKHMAD FAUZI, yang terletak di Jalan Ijen Nirwana
Nomor 2 Kecamatan ----------------------------- di sita jaminan (conservatoir
beslag);
12. Bahwa
mengingat gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti yang sah menurut hukum,
maka tidak berkelebihan bila Pengadilan Negeri ------------------ memberikan
putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet,
banding maupun kasasi (uitvoebaar bij voorraad);
P
E R M O H O N A N
Bahwa
berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas maka sudi kiranya Pengadilan Negeri ----------------
berkenan:
1.
Memerintah segera
menaruh sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah seluas 260 M2
(dua ratus enam puluh meter persegi) beserta bangunan diatasnya,
sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1234 / Kauman,
tertulis atas nama AKHMAD FAUZI, yang terletak di Jalan Ijen Nirwana Nomor 2
Kecamatan ------------------------------;
2.
Memanggil para pihak dalam perkara ini agar
menghadap persidangan umum perdata Pengadilan Negeri ------------------ agar
dapat diperiksa dan diberikan putusan sebagai berikut:
P R I M A I R
1.
Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan
PARA PENGGUGAT;
2.
Menyatakan sita jaminan (consevatoir
beslag) atas sebidang
tanah seluas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) beserta
bangunan diatasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM)
Nomor: 1234 / Kauman, tertulis atas nama AKHMAD FAUZI, yang terletak di Jalan
Ijen Nirwana Nomor 2 Kecamatan ----------------------------;
3.
Menyatakan perjanjian utang piutang adalah
sah menurut hukum;
4.
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar
janji dan atau wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar