Jumat, 21 Februari 2020

Mari Belajar Bijak

Iswadin_dimen

Pemahaman tak lengkap terhadap substansi masalah menjadi penyebab masalah selanjutnya !! atau mengutip kata-kata guru SDN saya dulu (2000) “douma nuntu jara ka ao kai ngao“. Mungkin kalimat itu yang paling tepat dengan jawaban nitizen atas dua postingan awal tahun ini. Berawal dari postingan akun facebook atas nama putraputri poja yang kini rimbanya entah kemana rupanya menimbulkan gejolak luar biasa. Saya pun mencoba mencari jejak-jejak akun tersebut namun tidak dapat ditemukan.

Ada dua kemungkinan hilangnya akun tersebut, Pertama sengaja diblokir oleh anggota dalam grup itu sendiri. Kedua ada yang melapor langsung ke aplikasi facebook untuk di nonaktifkan. Kemungkinan kedua lebih rasional, karena facebook menyediakan ruang pengaduan/laporan bagi pengguna untuk melaporkan akun-akun yang mengandung unsur sara yang mengancam perpecahan. Otoritas Facebook melalui security sistemnya kemudian dapat langsung menonaktifkan tanpa pemberitahuan kepada pemilik akun.

Tujuan pencarian akun A/n. Putraputri Poja untuk membaca dan memahami kembali pokok-pokok apa saja yang disampaikan dalam postingannya supaya kita dapat memahami secara komprehensif. Masih segar dalam ingatan saya bahwa putraputripoja “menduga” adanya keterlibatan perangkat desa dalam jual-beli tanah diwilayah administrasi pemerintah desa poja dengan sistem mengambil untung untuk diri sendiri (kalau ada yang sempat screanshot postingan akun putraputripoja mohon dishare agar tidak selisih paham antara saya dengan pembaca tentang pokok-pokok dalam postingan tersebut).

Catat, yang menjadi kata kuncinya adalah “menduga” bukan menuduh. Agar pembaca bisa memahami perbedaan ini, sepertinya perlu dijelaskan perbedaan keduanya. Menduga berasal dari kata duga/dugaan, jadi dugaan adalah mengira-ngira benarkah terjadi demikian ? atau benarkah itu terjadi, artinya sesuatu yang masih belum pasti dan dugaan itu hukumnya wajib dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semata-mata untuk kebaikan dimasa depan. Sedangkan tuduhan adalah menunjuk dan mengatakan bahwa seolah-olah seseorang itu telah melakukan sesuatu berdasarkan fakta-fakta permulaan tetapi masih perlu dibuktikan (mboto-mboto kangampu laina maksud menggurui).

Autokritik:

Dugaan diatas ternyata menimbulkan perdebatan panjang dan menjadi trend topik saat ini dengan berbagai pendapat dan tanggapan. Tidak hanya itu, rupanya persoalan tersebut kini menjalar kepada masalah lain yakni postingan saudara Asraf tahun lalu yang mengkritik pemerintah desa tentang genangan banjir diperkampungan karena tidak ada saluran air. Memang harus diakui postingan saudara Asraf lebih kejam daripada fakta yang sebenarnya atau mengutip komentar salah satu nitizen “wara sa nata na eli cinaku la asraf re”. Tapi pernyataan saudara asraf tidak sepenuhnya salah, artinya untuk sebagian harus diakui benar.

Saya pun berpikir, sebenarnya apa yang paling krusial dari kedua pernyataan diatas sehingga terjadi saling serang dan saling menyalahkan. Mestinya kita melihat masalah ini dengan sisi lain. Pertama, pernyataan asraf merupakan kondisi real yang benar-benar terjadi dan sampai hari ini belum ada solusi (mohon luruskan kalau saya salah terkait ini). Kedua, terlepas apakah pendapat asraf dan putraputripoja benar atau salah mestinya menjadi autokritik bagi perangkat desa bahwa selama ini kinerja mereka dalam pantauan masyarakatnya sendiri. Menurut adik ernivatun mungkin saja pemilik akun putraputripoja itu adalah warga desa kita sendiri yang memang tahu kondisi dan masalah dikampung.

Tentang permohonan sebagian nitizen agar putraputripoja klarifikasi langsung kekantor desa, saya berpendapat bahwa bukan soal dia tidak punya nyali untuk hadir dan berhadapan langsung dengan saudara-saudara sekalian. Bukankah kita tahu bahwa 30% jumlah penduduk desa kita sekarang berada diluar daerah. Mereka juga ingin mengetahui statistika perkembangan desanya dari waktu ke waktu atas hasil yang dicapai oleh masing-masing pemimpin. Kemungkinan Ini salah satu faktor yang mendasari dirinya untuk memberikan informasi secara bertahap dan berkelanjutan. Menurut saya media sosial Facebook (GRUP DOU POJA) adalah satu saluran yang tepat, strategis dan masif. Sehingga masyarakat kita yang terpecah diberbagai wilayah dapat berpartisipatif dengan cara memberikan saran atau kritik yang membangun.

Jadi, sangat rasional postingan putraputripoja kemarin bukan lempar isu untuk menjatuhkan seseorang tapi dirinya mencoba memunculkan dipermukaan. Sebab itu fenomena yang terjadi saat ini agar saudara-saudara kita yang tidak berada langsung didesa dapat mengetahui dan sebagai informasi awal tentang dinamika yang bergulir didesa kita.
Kemudian mengenai kekhawatiran persoalan desa diketahui oleh orang lain, justru saya melihat terjadi kesalahan berpikir dalam memahami postingan itu. Tidak akan ada yang mengetahui selain orang-orang internal yang tergabung dalam Grup kecuali postingan itu sengaja dibagikan/share. Oleh karena itu analisa saya, sepanjang tidak dibagikan, postingan itu akan aman-aman saja... hanya kita dan Tuhan yang tahu. Semoga !!!

CONTOH GUGATAN WANPRESTASI

Iswadin_dimen

Kepada yang Terhormat,
KETUA PENGADILAN NEGERI -----------------
DI
            (________________)

Perihal : GUGATAN WANPRESTASI

Menyampaikan dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
ISWADIN, S.H, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di jalan kawi atas No. 1002 (ASRAMA MAHASISWA BIMA MALANG), Kelurahan Bareng Kulon, Klojen Kota Malang, Pekerjaan Advokat, Status kawin, Menikah, Pendidikan S1, Tanggal berlaku KTPA: 2015, Tanggal berakhir KTPA: 31 Desember 2022.
Berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS tertanggal 09 September 2019 (terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta selaku kuasa hukum dari:
“--------------------------“, Tempat/Tanggal Lahir, Bima 22 Februari 1964, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Status kawin, Menikah, Pendidikan Terakhir S2, Nomor KTP 6262052910901004, bertempat tinggal: Jalan --------------------------------------------------------.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Bahwa dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan perdata mengenai INGKAR JANJI (WANPRESTASI) kepada Pengadilan Negeri ----------------, terhadap:
AKHMAD FAUZI, Tempat/Tanggal Lahir, Bima, 01 Maret 1989, Jenis kelamin Laki-laki, Agam Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Status kawin, Menikah, Pendidikan terakhir S2, Nomor KTP 6262060102891006, bertempat tinggal: Jalan Ahmad Yani No.3,  RT.02/RW.01, Kelurahan ---------------, Kecamatan Blimbing Kota ---------------------------.
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Bahwa gugatan ini segera harus diajukan dikarenakan hal-hal yang akan diuraikan sebagai berikut:

DASAR GUGATAN
I.       DALAM POSITA

1.     Bahwa pada tanggal 12 September 2017 PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah mengadakan perjanjian hutang piutang, perjanjian mana telah dituangkan dalam Akta Notaris Nomor: 10, tertanggal 12 September 2012, yang dibuat oleh dan dihadapan RINI, S.H,.MH, Notaris di ------------------;

2.      Bahwa dalam perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang berupa hutang piutang tersebut, PENGGUGAT telah menyerahkan uang kepada TERGUGAT sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupaih) yang merupakan hutang pokok;

3.      Bahwa untuk menjamin pengembalian utang tersebut, TERGUGAT telah memberikan jaminan kepada PENGGUGAT yaitu berupa sebidang tanah seluas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) beserta bangunan diatasnya, sebagimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1234 / Kauman, tertulis atas nama AKHMAD FAUZI, yang terletak di Jalan Ijen Nirwana Nomor 2 Kecamatan --------------------------------------------;

4.      Bahwa berdasarkan klausula dalam akta perjanjian, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah disepakati bahwa TERGUGAT akan mengembalikan pinjaman tersebut selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 September 2018 dengan cara mengangsur atau mencicil setiap bulan sebesar Rp. 8.333.333 (delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dan ditambah dengan bunga 2% perbulan dari hutang pokok dengan rincian sebagai berikut:

Hutang Pokok                       : Rp. 100.000.000 ÷ 12          = Rp. 8.333.333
Hutang pokok X bunga 2% : (Rp. 100.000.000 X 2%)       = Rp. 2.000.000 +
                                                                                                = Rp. 10.333.333

5.    Bahwa atas hutang pokok ditambah dengan bunga 2% perbulan tersebut, maka jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. Rp. 123.999.996 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah);

6.    Bahwa sejak realisasi perjanjian hutang piutang tersebut, TERGUGAT hanya mengangsur sebanyak 2 (dua) bulan dengan jumlah Rp. 20.666.666 (dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah). Angsuran pertama dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2017 sebesar Rp. 10.333.333 (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), sedangkan angsuran kedua dilakukan pada tanggal 12 November 2017 sebesar Rp. 10.333.333 (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah). Sehingga sisa utang TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 103.333.330 (seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);

7.    Bahwa sesuai janji TERGUGAT kepada PENGGUGAT bahwasannya TERGUGAT akan membayar dengan mencicil setiap bulannya sebesar Rp. Rp. 10.333.333 (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dimana pembayaran tersebut akan dicicil setiap bulannya sampai dengan September 2018. Akan tetapi TERGUGAT hanya membayar atau mencicil 2 (dua) kali saja dan sudah tidak pernah mencicil sejak bulan Desember 2018 sampai dengan sekarang (September 2019);

8.    Bahwa untuk kepentingan itu pula dengan surat tertanggal 13 September 2019 melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan surat somasi / peringatan kepada TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya akan tetapi TERGUGAT tetap tidak mengindahkannya dan hanya menganggapnya sebagai angin lalu saja.

9.    Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka jelaslah tindakan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar sisa utangnya kepada PENGGUGAT adalah jelas-jelas merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.

10.  Bahwa sebagai akibat dan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut maka PENGUGAT mempunyai hak menuntut agar TERGUGAT memenuhi segala kewajibannya (nakoming)

11.  Bahwa oleh karenanya, guna menjamin adanya penyelesaian  dan kewajiban-kewajiban dan ganti kerugian kepada PENGGUGAT, dan oleh karena PENGGUGAT sangat mengkhawatirkan tanah dan bangunan tersebut dijual belikan lagi kepada orang lain, maka sudah selayaknya bila sebidang tanah seluas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) beserta bangunan diatasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1234 / Kauman, tertulis atas nama AKHMAD FAUZI, yang terletak di Jalan Ijen Nirwana Nomor 2 Kecamatan ----------------------------- di sita jaminan (conservatoir beslag);

12.  Bahwa mengingat gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti yang sah menurut hukum, maka tidak berkelebihan bila Pengadilan Negeri ------------------ memberikan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoebaar bij voorraad);

P E R M O H O N A N

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas maka sudi kiranya Pengadilan Negeri ---------------- berkenan:

1.   Memerintah segera menaruh sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah seluas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) beserta bangunan diatasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1234 / Kauman, tertulis atas nama AKHMAD FAUZI, yang terletak di Jalan Ijen Nirwana Nomor 2 Kecamatan ------------------------------;
2.   Memanggil para pihak dalam perkara ini agar menghadap persidangan umum perdata Pengadilan Negeri ------------------ agar dapat diperiksa dan diberikan putusan sebagai berikut:

P R I M A I R
1.   Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PARA PENGGUGAT;
2.   Menyatakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas sebidang tanah seluas 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) beserta bangunan diatasnya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1234 / Kauman, tertulis atas nama AKHMAD FAUZI, yang terletak di Jalan Ijen Nirwana Nomor 2 Kecamatan ----------------------------;
3.   Menyatakan perjanjian utang piutang adalah sah menurut hukum;
4.   Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji dan atau wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;