Jumat, 29 Juli 2022

PERMOHONAN TINGGAL PADA ASRAMA MAHASISWA NTB

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Asrama Mahasiswa NTB

Di-
      M A L A N G

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Irdun Sambi
Tempat Tanggal Lahir : Poja, 10 Juli 2000
Alamat Asal : RT 04/ RW 02, Desa Poja, Kecamatan Sape, Kab. Bima - NTB
Alamat Domisili Malang : Jalan Tlogomas Nomor 226, RT 012 / RW 005, Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kota Malang - JATIM.
  1. Bahwa pemohon sesuai identitas diatas adalah mahasiswa angkatan 2021 dengan konsentrasi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (keterangan mahasiswa terlampir).
  2. Bahwa sesuai dengan nomenklatur asrama tersebut adalah Asrama Mahasiswa NTB maka menjadi konsekwensi yuridis bahwa semua mahasiswa yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sedang menempuh pendidikan pada semua perguruan tinggi yang berdiri maupun berada diseluruh daerah Kota Malang berhak tinggal dan/atau menempati asrama tersebut sampai pendidikannya berakhir.
  3. Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon dengan ini mengajukan permohonan tinggal di Asrama Mahasiswa NTB yang beralamat dijalan gunung Bromo nomor 398, Kelurahan Sariaman, Kota Malang.
Demikian surat permohonan ini disampaikan. Atas diterimanya diucapkan terima kasih.

Malang, 13 Maret 2022
Hormat saya,

 

Irdun Sambi

Jumat, 27 Mei 2022

PENGADUAN DAN PERMOHONAN GANTI RUGI

Kepada,

Yang Terhormat Pimpinan Cabang PO. TIARA MAS

Di Jalan Pattimura, Nomor 30 Kota Malang.


Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: Ahmad Khusairi

TTL : Wera, 21 Mei 1996

Agama : Islam

Kewarganegaraan : WNI

Alamat : Jalan Terusan Sangiang, RT 010 / RW 002, Desa Hidirasa, Kecamatan Wera - NTB.

Selanjutnya akan disebut Pengadu.

1. Pengadu adalah penumpang pada bus malam milik PO. TIARA MAS dengan Nomor Polisi EA 3377 A berangkat dari terminal Dara Kota Bima dengan terminal tujuan Arjosari Kota Malang nomor kursi nomor urut 7 sesuai yang tertera dalam tiket bus TIARA MAS (bukti P-1);

2. Bahwa pengadu adalah salah satu penumpang bus malam TIARA MAS yang menjadi korban dan mengalami luka-luka dalam kecelakaan mobil bus TIARA MAS yang terguling pada hari Jum'at, tanggal 20 Mei 2022, pukul 04.30 di Desa Tarusa, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, NTB (bukti P-2);

3. Bahwa akibat kecelakaan bus TIARA MAS tersebut, menyebabkan pengadu mengalami penderitaan sebagaimana hasil pemeriksaan oleh dokter Rumah Sakit Universitas Islam Malang (RS UNISMA) pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 berupa:

3.1. patah pada pergelangan telapak tangan kanan (bukti P-3 A);

3.2. Luka lecet pada pinggang bagian belakang lebar 9,5 cm (bukti P-3 B);

3.3. Memar kehitam-hitaman pada pipi sebelah kanan sampai pelipis sebelah kanan (bukti P-3 C);

4. Bahwa sejak kejadian mobil bus TIARA MAS terguling pada hari Jum'at, tanggal 20 Mei 2022, pukul 04.30 di Desa Tarusa, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, NTB hingga hari ini Jum'at, tanggal 27 Mei 2022 pengadu belum diberikan santunan berupa apapun dari pihak PO. TIARA MAS. Padahal pengadu telah berupaya dengan cara menghubungi agen TIARA MAS yang berkantor di Jalan Sultan Kaharudin, Nomor 8, Kota Bima maupun agen TIARA MAS yang berkantor di Jalan Selaparang, Nomor 85/4, Kota Mataram. Namun kedua-duanya tidak pernah menanggapi, justru pengaduan pengadu dianggap hanya sebagai angin lalu saja;

5. Bahwa perlu pihak PO. TIARA MAS ketahui bahwa selama proses pengobatan sejak mobil bus TIARA MAS terguling sampai dengan surat pengaduan ini disampaikan kepada pihak PO. TIARA MAS bahwasannya seluruh biaya ditanggung oleh pengadu sendiri dengan rincian sebagai berikut:

5.1. Biaya pengobatan pertama di Rumah Sakit Universitas Islam Malang pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sebesar Rp. 573.750 (lima ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ( bukti P-4 A);

5.2. Biaya pengobatan kedua di Rumah Sakit Universitas Islam Malang pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) (Bukti P-4 B);

Rincian tersebut masih akan ditambah dengan rincian-rincian pada pengobatan / pemeriksaan lanjutan sampai luka-luka ini dinyatakan sembuh dan pulih kembali seperti sedia kala;

6. Bahwa selain daripada rincian kerugian sebagaimana telah diuraikan pada poin 5 diatas, pengadu telah nyata-nyata tidak dapat menjalankan pekerjaan dan tugas pengadu yang berprofesi sebagai tukang cukur / tukang potong rambut terhitung sejak hari Minggu tanggal 22 Mei 2022. Karena dalam menjalankan pekerjaan sebagai tukang cukur / tukang potong rambut, pengadu hanya bisa melakukannya dengan menggunakan tangan kanan, akan tetapi tangan kanan mana saat ini telah mengalami patah pada persendian telapak tangan akibat terlempar saat mobil bus TIARA MAS mengalami oleng dan terguling pada hari Jum'at, tanggal 20 Mei 2022, pukul 04.30 di Desa Tarusa, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, NTB;

7. Bahwa oleh karena pengadu tidak lagi dapat menjalankan tugas dan profesi sebagai tukang cukur / tukang potong rambut, hal ini telah membuat pengadu mengalami kerugian secara immateriil, sebab dalam sehari pengadu dapat meraup keuntungan minimal Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Kerugian immateriil ini sudah pasti dan telah nyata terjadi bahkan akan terus pengadu alami sampai pengadu sendiri tidak dapat mengetahui kapan luka patah pada persendian telapak tangan kanan ini akan sembuh dan pulih serta sehat kembali seperti sedia kala;

Oleh karena itu, kerugian immateriil ini mohon pula agar dipertimbagkan.

Demikian surat pengaduan dan permohonan ganti rugi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Malang, 02 Juni 2022

Hormat Pengadu


Akhmad Husairi

Jumat, 22 April 2022

Wisata Lariti

Pantai Lariti Desa Soro Kecamatan Sape Kabupaten Bima


Foto Keluarga Dimen 1

 Iswadin_dimen

Siti Rahmah


Dikampus bersama istri tercinta


Kartu Nikah

Resepsi pernikahan pada Hari Minggu, 05 September 2021